NPWP Individu: Ini Persyaratan dan Langkah Pembikinannya
NPWP Individu: Ini Persyaratan dan Langkah Pembikinannya
Sebagai masyarakat negara Indonesia, kemungkinan Anda telah memahami atau minimal pernah dengar mengenai NPWP. Nomor Dasar Harus Pajak atau NPWP ialah nomor yang dikasih ke Harus Pajak sebagai fasilitas dalam administrasi perpajakan yang dipakai sebagai tanda pengenal diri atau identitas Harus Pajak dalam melakukan hak dan keharusan dalam soal perpajakan.
NPWP harus dipunyai masyarakat Indonesia, baik itu perseorangan atau tubuh usaha. NPWP ini jadi sebagai fasilitas administrasi perpajakan atau referensi untuk bayar pajak, jadi syarat beberapa servis umum, seperti mengajukan credit, pengerjaan paspor, dan lain-lain.
Pada artikel ini khusus akan diulas mengenai NPWP Individu, yakni NPWP untuk perseorangan/individu. Kartu NPWP Individu dapat disebutkan sama dengan Kartu Tanda Warga (KTP) yang harus dipunyai orang yang sudah penuhi syarat tertentu. Dalam masalah ini, bermakna penuhi persyaratan sebagai Harus Pajak.
Untuk Harus Pajak yang tidak daftarkan diri untuk memperoleh NPWP, telah ada ancaman yang menanti sesuai ketetapan perundang-undangan perpajakan.
Catatan: Jika Anda ingin membuat NPWP namun tetap pada keadaan status belum bekerja atau sedang melamar pekerjaan, karena itu Anda masih dapat lakukan mengajukan membuat NPWP lewat cara online/off line. Anda perlu jawab pertanyaan yang disodorkan di formulirnya.
Pada umumnya, kelak bakal ada pertanyaan : Apa Anda sekarang ini : tidak bekerja atau bekerja atau wiraswasta. Untuk menjawab, Anda tinggal pilih pilihan jawaban yang sesuai kondisi Anda terbaru saat isi formulir NPWP online/off line.
Jadi Anda tak perlu sangsi kembali dan dapat mengolah NPWP meskipun status Anda belum juga bekerja / sedang cari pekerjaan, malah ini akan berguna positif karena saat Anda diterima bekerja, dan kantor mempersyaratkan Anda mempunyai NPWP, Anda telah memiliki.
Untuk Anda yang masih belum punyai NPWP Individu, berikut persyaratan dan langkah membuat NPWP individu yang harus dipahami:
Pendapatan Tidak Terkena Pajak (PTKP) Terkini Tahun 2019
PTKP
Seorang dipastikan sebagai Harus Pajak (WP) adalah jika sudah memiliki pendapatan dalam setahun yang melewati Pendapatan Tidak Terkena Pajak (PTKP). Ini berlaku untuk tiap orang (individu) baik yang masih belum atau yang telah memiliki keluarga. Tetapi, untuk wanita kawin yang tidak lakukan kesepakatan pisah harta dan pisah pendapatan dengan suaminya tidak harus mempunyai NPWP.
Adapun pendapatan yang tidak terkena pajak (PTKP) terkini tahun 2019, yaitu masih merujuk pada PMK No.101/PMK.010/2016:
Rp 54.000.000,- untuk diri Harus Pajak orang individu
Rp 4.500.000,- tambahan untuk Harus Pajak yang kawin
Rp 54.000.000,- untuk istri yang pendapatannya dikombinasi dengan pendapatan suami
Rp 4.500.000,- tambahan untuk tiap bagian keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis turunan lempeng dan anak tiri sebagai tanggungan seutuhnya, terbanyak 3 rang untuk tiap keluarga.
Singkatnya, misalkan pendapatan/upah/penghasilan Anda satu bulan adalah Rp4.500.000, karena itu berdasar ketentuan PTKP, Anda dibebaskan dari laporan Surat Pernyataan (SPT) Tahunan Pajak Pendapatan (PPh) Orang Individu atau SPT pajak dan tidak harus mempunyai NPWP. Tetapi, jika Anda ingin mempunyai NPWP dengan pendapatan di bawah PTKP, karena itu Anda harus lapor SPT pajak, dan jika tidak mau lapor, NPWP Anda dapat tidak diaktifkan.
Untuk Anda yang sudah berpendapatan melewati batasan optimal PTKP di atas karena itu Anda terdaftar sudah penuhi persyaratan sebagai Harus Pajak, harus mempunyai NPWP dan memberikan laporan pajak Anda.
Promosi Kartu Credit Citibank
Persyaratan Membuat NPWP Individu
Contoh Kartu NPWP
Contoh Kartu NPWP lewat klikpajak.com
Harus Pajak (WP) Individu yang tidak jalankan bisnis atau pekerjaan bebas
Foto copy KTP (Masyarakat Negara Indonesia/WNI)
Foto copy paspor, Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Ijin Tinggal Masih (KITAP) (Masyarakat Negara Asing/WNA).
Harus Pajak (WP) Individu yang jalankan bisnis atau pekerjaan bebas
Foto copy KTP (WNI).
Foto copy paspor, KITAS atau KITAP (WNA).
Foto copy document ijin aktivitas usaha yang diedarkan lembaga berkuasa atau surat info tempat aktivitas usaha atau pekerjaan bebas dari Petinggi Pemerintahan Wilayah (Pemda) minimum satu tingkat Lurah atau Kepala Dusun atau helai bill listrik/bukti pembayaran listrik.
Surat pengakuan di atas materai jika WP betul-betul jalankan bisnis atau pekerjaan bebas.
Harus Pajak (WP) Individu wanita kawin yang ingin hak dan keharusan perpajakannya terpisah
Foto copy KTP (WNI)
Foto copy Paspor dan KITAS/KITAP (WNA)
Foto copy Kartu NPWP suami
Foto copy Kartu Keluarga
Foto copy document perpajakan luar negeri bila suami WNA
Foto copy surat kesepakatan pembelahan pendapatan dan harta atau surat pengakuan menginginkan hak dan keharusan perpajakan terpisah dari hak dan keharusan perpajakan suami
Baca : Perhatikan Kekeliruan Umum Saat Lapor Pajak Supaya Tenang
Langkah Membuat NPWP Individu Secara Online
Langkah untuk mendaftarkan dan membuat NPWP Individu itu gampang. Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) sudah mengenalkan langkah registrasi NPWP lewat internet atau dikenal juga sebagai e-Registration (E-REG DJP).
Beberapa langkah secara lengkap untuk mendaftarkan dan membuat NPWP Individu lewat cara online sebagai berikut ini:
Datangi situs Dirjen Pajak di alamat www.pajak.go.id atau click ereg.pajak.go.id/login untuk langsung terhubung halaman registrasi NPWP online di situs Dirjen Pajak. Di situs Dirjen Pajak itu, tentukan menu mekanisme e-Registration.
Silahkan mendaftarkan lebih dulu untuk memperoleh account dengan mengeklik "daftar". Isikan data registrasi pemakai secara benar seperti nama, alamat e-mail, sandi, dan yang lain.
Kerjakan Aktivasi Account
Langkah mengaktivasi account Anda dengan buka kotak masuk (inbox) dari e-mail yang Anda pakai untuk mendaftarkan barusan, selanjutnya membuka e-mail yang masuk dari Dirjen Pajak. Turuti panduan yang ada dalam e-mail itu untuk lakukan aktivasi.
Isi Formulir Registrasi
Sesudah proses aktivasi sukses dilaksanakan, seterusnya Anda harus login ke mekanisme e-Registration dengan masukkan e-mail dan sandi account yang sudah Anda bikin. Atau Anda dapat mengeklik link yang ada dalam e-mail aktivasi ke-2 dari Dirjen Pajak. Sesudah login, Anda akan dibawa ke halaman Register Data WP untuk mengawali proses pengerjaan NPWP. Silahkan isi semua data secara benar pada formulir yang ada. Turuti semua stepnya secara cermat. Jika data yang diisi betul, akan tampil surat info tercatat sebentar.
Kirim Formulir Registrasi
Sesudah semua data pada formulir registrasi berisi komplet, tentukan tombol daftar untuk mengirimi Formulir Register Harus Pajak secara elektronik ke Kantor Servis Pajak tempat Harus Pajak tercatat.
Bikin (Print)
Seterusnya, Anda harus cetak document sama seperti yang terlihat pada monitor computer, yakni:
Formulir Register Harus Pajak
Surat Info Tercatat Sementara
Tanda-tangani Formulir Register Harus Pajak dan lengkapi document. Sesudah Formulir Register Harus Pajak diciptakan, silahkan diberi tanda tangan, selanjutnya gabungkan dengan arsip kelengkapan yang sudah Anda persiapkan.
Kirimkan Formulir Register Harus Pajak ke KPP. Sesudah arsip kelengkapannya siap, Anda harus mengirim Formulir Register Harus Pajak, Surat Info Tercatat Sementara yang telah diberi tanda tangan, dan document yang lain ke Kantor Servis Pajak (KPP) tempat Anda sebagai Harus Pajak tercatat. Arsip itu bisa diberikan langsung ke KPP atau lewat Pos Terdaftar. Pengangkutan document ini harus dilaksanakan paling lamban 14 hari sesudah formulir terkirim secara elektronik.
Bila Anda tidak mau repot memberikan atau mengirim arsip langsung atau lewat pos ke KPP, Anda bisa scan (scan) document Anda dan menguploadnya berbentuk softfile lewat program e-Registration barusan.
Check status dan nantikan kiriman kartu NPWP. Sesudah mengirim arsip document, Anda bisa mengecek status registrasi NPWP Anda lewat e-mail atau di halaman history registrasi dalam program e-Registration. Bila statusnya ditampik, Anda harus membenahi beberapa data yang kurang komplet. Tetapi, bila statusnya disepakati, kartu NPWP Anda akan selekasnya dikirimkan ke alamat Anda lewat Pos Terdaftar.
Promosi Kartu Credit Citibank
Langkah Pengerjaan NPWP Individu Secara Off line
Registrasi NPWP secara off line atau langsung bisa dilaksanakan dengan bertandang ke Kantor Servis Pajak (KPP). Syarat document yang perlu dibawa sama dengan registrasi online. Ada dua sistem yang bisa Anda pakai untuk registrasi off line, yakni:
1. Bertandang ke Kantor Servis Pajak (KPP)
Anda dapat segera tiba ke KPP paling dekat dari tempat Anda domisili dengan bawa arsip syarat yang diperlukan. Untuk Anda yang alamat domisilinya berlainan sama yang tercantum di KTP, Anda perlu menyiapkan surat info rumah dari kelurahan tempat Anda domisili.
Semua document syarat dipotretkopi, selanjutnya Anda melengkapi dengan formulir registrasi Harus Pajak yang telah berisi betul dan komplet dan diberi tanda tangan. Formulir ini akan Anda dapatkan dari petugas registrasi di KPP.
Seterusnya berikan arsip itu ke petugas registrasi. Anda akan memperoleh tanda terima registrasi Harus Pajak yang memperlihatkan jika Anda sebagai Harus Pajak sudah lakukan registrasi untuk memperoleh NPWP.
Saat yang diperlukan untuk bikin kartu NPWP sesaat, cuman satu hari kerja, dan tidak diambil ongkos atau cuma-cuma. Kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat Anda lewat Pos Terdaftar.
2. Lewat Layanan Pos atau Ekspedisi
Sistem ini dapat Anda tentukan bila posisi KPP begitu jauh dari tempat Anda. Anda dapat bertandang ke kantor pos atau layanan ekspedisi paling dekat. Di situ Anda tinggal isi formulir registrasi sekalian mengirimkan dengan melampiri document syarat yang sudah Anda persiapkan.
Komentar
Posting Komentar